Sistem Penerimaan Kas dari Pelunasan Piutang
1. Bagian Piutang
Pada bagian ini, melakukan pengecekan saldo piutang berdasarkan buku besar yang dihasilkan oleh bagian Accounting. Dari hal tersebut, bagian Piutang membuat tagihan dan kuitansi yang nantinya akan dikirim ke pelanggan sebagai penagihan piutang dan pelunasan piutang. Berdasarkan tagihan dan kuitansi tersebut bagian Piutang mencatatnya ke dalam kartu piutang dagang dan melakukan pengarsipan.
2. Pelanggan
Pelanggan menerima tagihan dan kuitansi dari bagian Piutang lalu melakukan proses pembayaran dengan cara transfer melalui bank dan bukti transfer pembayaran akan diberikan ke bagian Accounting.
3. Bagian Accounting
Langkah awal bagian ini adalah membandingkan rekening Koran yang diterima dari bank denagn bukti pembayaran atau bukti transfer yang diterima dari pelanggan. Kemudian membuat voucher penerimaan kas dan melakukan proses posting. Dari hal tersebut, bagian Accounting menghasilkan buku besar yang nantinya akan dipergunakan oleh bagian Piutang dan bagian Audit untuk melakukan pengarsipan.
4. Bagian Audit
Tugas auditor internal adalah melakukan pemeriksaan terhadap alur penerimaan kas. Dari hal tersebut, maka bagian audit membandingkan dokumen-dokumen terkait penerimaan kas yang selanjutnya akan diarsip.
5. Bagian Bank
Bank menerima transfer dana dari pelanggan ke rekening perusahaan tersebut dan setiap bulannya mengirimkan rekening Koran bank ke setiap pemilik rekening.
Diminta :
1. Buatlah DFD Level 0 !
→ Perhatikan unsur-unsur yang terdapat dalam DFD
→ Prosedur awal / Proses Awal
→ Untuk setiap proses diberikan keterangan urutan
2. Sebutkan dokumen-dokumen dan bagian yang terkait !
3. Bentuk pengendalian internal dan ancaman yang akan terjadi jika tidak terdapat pengendalian
internal !
Jawaban :
1.
2. Dokumen – dokumen yang terkait :
- Buku besar
- Voucher penerimaan kas
- Bukti transfer
- Rekening Koran
- Tagihan dan Kuitansi
Bagian – bagian yang terkait :
- Bagian Piutang
- Bagiang Audit
- Bagian Accounting
- Pelanggan
- Bank
3. Bentuk pengendalian internalnya :
- Pemisahan tugas sudah dilakukan pada system ini. Dimana bagian piutang yang membuat tagihan
dan akunting yang menerima pembayaran piutang. Hal ini agar tidak terjadi kecurangan.
- Penggunaan dokumen yang memadai.
- Penjagaan aktiva, catatan, dan data.
- Pengecekan terhadap kinerja yang dilakukan oleh bagian audit internal.
Ancaman yang akan terjadi jika tidak terdapat pengendalian internal adalah :
- Tidak terjaganya asset perusahaan
- Informasi yang diberikan kurang akurat
- Kegiatan manajemen dan operasionalnya berjalan tidak efektif dan efisien
- Adanya penipuan terhadap laporan keuangan
http://id.scribd.com/doc/239989614/output-pdf
いらっしゃいませ, ください :)
Selasa, 16 September 2014
Rabu, 02 Juli 2014
Konvergensi PSAK ke IFRS tahun 2012/2013
Konvergensi PSAK ke IFRS tahun 2012/2013
Indonesia, sebagai suatu negara
berkembang sedang melakukan konvergensi IFRS ke PSAK dengan tujuan agar
memudahkan pemahaman terhadap laporan keuangan internasional serta meningkatkan
arus investasi. Dan IAI mencanangkan konvergensi penuh IFRS ke PSAK pada tahun
2012. Dan saya kutip dari pernyataan yang terdapat pada http://www.akuntansipendidik.com/2012/11/Download-Standar-Akuntansi-Keuangan-Terbaru.html?m=1 yaitu
:
“ Baru-baru ini tepatnya hari kamis 19
desember 2013 Dewan standar akumtansi keuangan IAI mengesahkan PSAK 65, 66, 67,
68 dan revisi PSAK 1, 4, 15, 24 …. “
Maka
saya hanya akan menjelaskan PSAK yang telah disebutkan yang di atas.
1.
PSAK 1 – Penyajian Laporan
Keuangan
A.
Tujuan
Penyajian laporan keuangan ini dimaksudkan agar dapat
memberikan informasi tentang posisi keuangan. Kinerja perusahaan, dan arus kas
entitas bagi para penguna laporan keuangan dalam pembuatan keputasan.
B.
Komponen Laporan Keuangan
Menurut PSAK No. 1
laporan keuangan yang lengkap itu, terdiri dari :
1)
Laporan Posisi Keuangan (pada
akhir periode);
2) Laporan Laba Rugi dan
Penghasilan Komperhensif Lainnya selama periode (sebelumnya bernama Laporan
laba rugi komperhensif (PSAK 2009));
3)
Laporan Perubahan Ekuitas
selama periode;
4)
Laporan Arus Kas selama
periode;
5) Catatan atas Laporan Keuangan
yang berisi informasi keuangan yang tidak dapat disajikan dalam laporan
keuangan lainnya dan bersifat
deskriptif;
6) Laporan Posisi Keuangan pada
awal periode komparatif dan yang
bertanggung jawab atas pembuatan / penyusunan dan penyajian laporan keuangan
adalah Manajemen Entitas.
C.
Kerangka Dasar
Pada saat ini PSAK
memberikan alternative dalam penilaian kembali asset tetap dengan menggunakan
nilai wajar sama seperti IFRS Framework par 46. Laporan Keuangan yang digunakan
dengan basis “fairly stated” (Kerangka dasar par 46). Dalam penyajian laporan
keuangan dianjurkan palibg lama 4 bulan setelah tanggal neraca, dan tidak
diharuskan membuat pernyataan kepatuhan atas SAK. PSAK 1 masih mengakui prinsip
konservatif. Dalam menyajikan informasi komparatif, terdapat penambahan
persyaratan yaitu Informasi komparatif minimum dan Informasi komparatif
tambahan. Dan juga dalam penyajian penghasilan komprehensif lain disajikan
berdasarkan pos-pos yang direklasifikasi ke laba rugi dan pos-pos yang tidak
akan direklasifikasi ke laba rugi.
D.
Definisi
Informasi komparatif minimum,
misalnya entitas menyajikan, minimal, dua laporan posisi keuangan, dua
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, dua laporan laba rugi
terpisah (jika disajikan), dua laporan arus kas dan dua laporan perubahan ekuitas,
serta catatan atas laporan keuangan yang berhubungan. (par 36A)
Informasi komparatif tambahan, misalnya
entitas dapat menyajikan tiga laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain (sehingga menyajikan periode berjalan, periode sebelumnya, dan satu
periode komparatif tambahan). Namun demikian, entitas tidak disyaratkan untuk
menyajikan tiga laporan posisi keuangan, tiga laporan arus kas, atau tiga
laporan perubahan ekuitas (yaitu laporan keuangan komparatif tambahan). Entitas
disyaratkan menyajikan, dalam catatan atas laporan keuangan, informasi
komparatif yang terkait dengan laporan
tambahan atas laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. (par 36D )
2.
PSAK 4 - Laporan Keuangan Tersendiri
A.
Tujuan
PSAK ini dibuat
untuk mengatur persyaratan akuntansi untuk menyajikan laporan keuangan
tersendiri bagi entitas induk yang digunakan sebagai informasi tambahan (PSAK 4
par 6).
B.
Perubahan
Sebelumnya PSAK 4
2009 mengatur tentang laporan keuangan konsolidasi dan laporan keuangan
tersendiri, sekarang PSAK 4 2013 hanya mengatur tentang laporan keuangan
tersendiri dan laporan keuangan konsolidasi diatur dalam PSAK 65. Dan
kepentingan non-pengendali, perubahan kepemilikan dan hilangnya pengendalian
diatur pada PSAK 65.
3.
PSAK 15 – Investasi pada Entitas
Asosiasi dan Ventura Bersama
A.
Tujuan
PSAK ini bertujuan untuk
mengatur perlakuan akuntansi investasi pada entitas asosiasi dan mengatur
penerapan metode ekuitas pada akuntansi investasi pada entitas asosiasi dan
ventura bersama. (par 1)
B.
Ruang Lingkup
Diterapkan
oleh seluruh entitas yang merupakan investor dengan pengendalian bersama
atau pengaruh signifikan atas investee. Pengecualian terhadap organisasi
modal ventura, reksa dana, unit perwalian, dan entitas sejenis termasuk dana
asuransi terhubung investasi tidak masuk dalam ruang lingkup, tetapi masuk
dalam pengecualian penerapan metode ekuitas.
Dalam
metode ekuitas, pengakuan awal investasi pada entitas asosiasi atau ventura
bersama diakui sebesar biaya perolehan, dan jumlah tercatat tersebut ditambah
atau dikurang untuk mengakui bagian investor atas laba rugi investee setelah
tanggal perolehan. Bagian investor atas laba rugi investee diakui
dalam laba rugi investor. (par 10)
Jika
entitas induk secara langsung maupun tidak langsung memiliki hak suara, entitas
dianggap memiliki pengaruh yang signifikan di entitas anak, kecuali dibuktikan
ole entitas anak bahwa entitas induk tidak memiliki pengaruh yang signifikan.
C. Definisi
Pengaruh signifikan adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam
keputusan kebijakan keuangan dan operasional investee, tetapi tidak
mengendalikan atau mengendalikan bersama atas kebijakan tersebut.
Pengendalian bersama adalah persetujuan kontraktual untuk berbagi
pengendalian atas suatu pengaturan, yang ada hanya ketika keputusan tentang
aktivitas relevan mensyaratkan persetujuan dengan suara bulat dari seluruh
pihak yang berbagi pengendalian.
Entitas asosiasi adalah suatu entitas yang mana investor mempunyai
pengaruh signifikan.
Ventura bersama adalah pengaturan bersama yang para pihaknya
memiliki pengendalian bersama atas pengaturan memiliki hak atas aset neto dari
pengaturan.
4. PSAK 24 – Imbalan Kerja
A. Tujuan
PSAK bertujuan untuk menjelaskan karakteristik program imbalan pasti
entitas, mengidentifikasi dan menjelaskan jumlah yang timbul dari program
imbalan pasti, dan menggambarkan bagaimana program imbalan mempengaruhi jumlah
waktu, dan arus kas masa depan.
B. Ruang Lingkup
Yang termasuk imbalan
kerja, yaitu pesangon. Walaupun dalam kenyataannya psak ini tidak secara
langsung menerangkan atau mensyaratkan tentang pesangon, tetapi psak lain
mengungkapkan dan mensyaratkan pengungkapan tersebut. Contohnya dalam PSAK 1 yang
mengungkapkan tentang beban imbalan kerja, dan PSAK 7 yang mengungkapkan
imbalan kerja untuk anggota manajemen kunci
C. Definisi
Imbalan pasca kerja adalah imbalan yang
harus diberikan kepada karyawan ketika karyawan sudah berhenti. Seperti imbalan
punakarya yaitu dana pension.
Imbalan kerja adalah seluruh bentuk imbalan yang diberikan suatu entitas dalam
pertukaran atas jasa yang diberikan oleh pekerja atau untuk pemutusan kontrak
kerja, seperti pesangon.
D. Perubahan
1) Penambahan
Ø Waktu mengakui dan
mengukur kiabilitas terkait dengan penyelesaian program imbalan multi pemberi
kerja atau keluarnya entutas dari program.
Ø Entitas harus mengakui
imbalan pasti neto dalam laporan keuangan.
Ø Mengasumsikan
keuangan pajak terutang program atas kontribusi/iuran yang terkait dengan jasa
sebelum tanggal pelaporan dan mengasumsikan mortalitas yang mengacu pada
estimasi terbaik dari mortalitas peserta program selama dan setelah kontrak
kerja.
Ø Iuran
program bersal dari karyawan dan pihak ketiga.
Ø Pengkuan
biaya jasa lalu.
Ø Komponen
biaya imabalan pasti terdiri dari biaya jasa, bunga neto atas liabilitas
imbalan pasti, dan pengukuran kembali biaya imbalan pasti.
2) Penghapusan
Ø Pengungkapan atas
liabilitas kontijensi.
Ø Perhituangan bunga dengan
biaya diskonto.
Ø Pengukuran keuntungan
atau kerugian aktuaria.
5. PSAK 65 – Laporan
Keuangan Konsolidasian
A. Tujuan
PSAK ini bertujuan untuk mengatur dan menetapkan prinsip penyusunan dan
penyajian laporan keuangan konsolidasi entitas yang mengendalikan anak.
Untuk
mencapai tujuan, dibuat pernyataan ini (par 2):
a.
mensyaratkan entitas (entitas induk)
yang mengendalikan satu atau lebih entitas lain (entitas anak) untuk menyajikan
laporan keuangan konsolidasian;
b.
mendefinisikan prinsip pengendalian dan
menetapkan pengendalian sebagai dasar konsolidasi;
c.
menetapkan bagaimana cara menerapkan
prinsip pengendalian untuk mengidentifikasi apakah investor mengendalikan
investee sehingga investor mengonsolidasi investee;
d.
menetapkan persyaratan akuntansi untuk
penyusunan laporan keuangan konsolidasian; dan
e.
mendefinisikan entitas investasi dan
menetapkan pengecualian untuk mengonsolidasi entitas anak tertentu dari entitas
investasi.
B.
Ruang Lingkup
Yang
tidak termasuk dalam laporan keuangan konsolidasian adalah imbalan pasca kerja
yang sudah diatur dalam PSAK 24, dan entitas investasi tidak perlu menyajikan
laporan keuangan konsolidasian jika entitas investasi disyaratkan untuk
mengukur seluruh entitas anaknya pada nilai wajar melalui laba rugi.
C.
Prosedur Konsolaidasi (par PP109) :
1)
Menggabungkan item sejenis
seperti aset, liabilitas, ekuitas, penghasilan, beban, dan arus kas dari
entitas induk dengan entitas anaknya.
2)
Menghapus (mengeliminasi) jumlah
tercatat dari investasi entitas induk di setiap entitas anak dan bagian entitas
induk pada ekuitas setiap entitas anak (PSAK 22: Kombinasi Bisnis menjelaskan
bagaimana menghitung setiap goodwill terkait).
3)
Mengeliminasi secara penuh aset dan
liabilitas, ekuitas, penghasilan, beban, dan arus kas dalam intra kelompok
usaha terkait dengan transaksi antar entitas dalam kelompok usaha (laba atau
rugi yang timbul dari transaksi intra kelompok usaha yang diakui dalam aset,
seperti persediaan dan aset tetap, dieliminasi seluruhnya). Kerugian intra
kelompok usaha mengindikasikan adanya penurunan nilai yang mensyaratkan
pengakuan dalam laporan keuangan konsolidasian.
6.
PSAK 66 – Pengaturan Bersama
A.
Tujuan
Tujuannya
adalah untuk mengatur dan menjelaskan pengendalian bersama dan mensyaratkan
entitas yang merupakan pihak dalam pengaturan bersama untuk menentukan jenis
pengaturan bersama yang entitas tersebut terlibat di dalamnya dengan menaksir
hak dan kewajibannya dan mencatat hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan
jenis pengaturan bersama. (par 02)
B.
Ruang Lingkup
Sebelumnya pengaturan bersama diatur dalam
PSAK 22 tentang Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama. Metode akuntansi
konsolidasi proporsional dihapuskan karena tidak relevan. Operator bersama
mencatat begiannya atas asset dan liabilitas dalam operasi bersama, dan venture
bersama mencatat begiannya atas asset neto menggunakan metode ekuitas.
C.
Definisi (Lampiran A)
o
Pengaturan
bersama adalah pengaturan yang dua atau lebih
pihaknya memiliki pengendalian bersama
o
Ventura
bersama adalah pengaturan yang para pihaknya memiliki
pengendalian bersama atas pengaturan yang memiliki hak atas aset neto dari
pengaturan tersebut.
o
Operasi
bersama adalah pengaturan bersama yang mengatur bahwa
para pihak yang memiliki pengendalian bersama atas pengaturan memiliki hak atas
aset dan kewajiban terhadap liabilitas terkait dengan pengaturan tersebut.
7.
PSAK 67 – Pengungkapan Kepentingan dalam
Entitas Lain
A.
Tujuan
PSAK ini bertujuan mensyaratkan
entitas untuk mengungkapkan informasi yang memungkinkan para pengguna laporan
keuangan untuk mengevaluasi:
1) sifat dan risiko yang
terkait dengan kepentingannya dalam entitas lain; dan
2) dampak dari kepentingan
tersebut terhadap posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas.
B. Ruang
Lingkup
Ruang
lingkup ED PSAK 67 mencakup entitas yang memiliki kepentingan dalam entitas
anak, pengaturan bersama (yaitu operasi bersama atau ventura bersama), entitas
asosiasi, entitas terstruktur yang tidak dikonsolidasi.
Pengecualian
ruang lingkup ED PSAK 67 tidak mencakup ruang lingkup atas program imbalan pascakerja,
laporan keuangan tersendiri entitas, kepentingan yang dimiliki oleh entitas
yang berpartisipasi dalam pengaturan bersama tetapi tidak memiliki pengendalian
bersama, dan kepentingan dalam entitas lain.
8.
PSAK 68 – Nilai Wajar
A.
Tujuan
Tujuan PSAK ini
adalah untuk mendefinisikan nilai wajar (fair value), menetapkan kerangka pengukuran nilai wajar, dan mensyaratkan
pengungkapan mengenai pengukuran nilai wajar.
B.
Ruang Lingkup
Nilai wajar sebagai harga yang akan diterima untuk
menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu
liabilitas dalam transaksi stabilitas antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran. Nilai wajar digunakan hanya untuk
pengukuran aset dan liabilitas. PSAK ini juga diterapkan dalam penentuan nilai wajar
dari PSAK 55, 60, 13, 22, 58, dan 15. Untuk memenuhi tujuan pengungkapan, entitas mempertimbangkan
seluruh hal sebagai berikut :
a. perincian yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan pengungkapan;
b. berapa banyak penekanan yang ditetapkan pada
setiap persyaratan;
c. berapa banyak penggabungan atau pemisahan yang
perlu dilaksanakan; dan
d. apakah pengguna laporan keuangan membutuhkan
informasi tambahan untuk mengevaluasi informasi kuantitatif yang diungkapkan.
Sekian tugas yang saya buat. Dan terima kasih untuk
Dwi Martani dari Departemen Akuntansi FE Universitas Indonesia ( http://staff.blog.ui.ac.id/martani ) dan Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI). Kurang lebihnya saya mohon maaf. Terima Kasih.
Langganan:
Postingan (Atom)