Selasa, 16 September 2014

Sistem Penerimaan Kas dari Pelunasan Piutang

Sistem Penerimaan Kas dari Pelunasan Piutang

1. Bagian Piutang

Pada bagian ini, melakukan pengecekan saldo piutang berdasarkan buku besar yang dihasilkan oleh bagian Accounting. Dari hal tersebut, bagian Piutang membuat tagihan dan kuitansi yang nantinya akan dikirim ke pelanggan sebagai penagihan piutang dan pelunasan piutang. Berdasarkan tagihan dan kuitansi tersebut bagian Piutang mencatatnya ke dalam kartu piutang dagang dan melakukan pengarsipan.

2. Pelanggan

Pelanggan menerima tagihan dan kuitansi dari bagian Piutang lalu melakukan proses pembayaran dengan cara transfer melalui bank dan bukti transfer pembayaran akan diberikan ke bagian Accounting.

3. Bagian Accounting

Langkah awal bagian ini adalah membandingkan rekening Koran yang diterima dari bank denagn bukti pembayaran atau bukti transfer yang diterima dari pelanggan. Kemudian membuat voucher penerimaan kas dan melakukan proses posting. Dari hal tersebut, bagian Accounting menghasilkan buku besar yang nantinya akan dipergunakan oleh bagian Piutang dan bagian Audit untuk melakukan pengarsipan.

4. Bagian Audit

Tugas auditor internal adalah melakukan pemeriksaan terhadap alur penerimaan kas. Dari hal tersebut, maka bagian audit membandingkan dokumen-dokumen terkait penerimaan kas yang selanjutnya akan diarsip.

5. Bagian Bank

Bank menerima transfer dana dari pelanggan ke rekening perusahaan tersebut dan setiap bulannya mengirimkan rekening Koran bank ke setiap pemilik rekening.

Diminta :
1. Buatlah DFD Level 0 !
    → Perhatikan unsur-unsur yang terdapat dalam DFD
    → Prosedur awal / Proses Awal
    → Untuk setiap proses diberikan keterangan urutan
2. Sebutkan dokumen-dokumen dan bagian yang terkait !
3. Bentuk pengendalian internal dan ancaman yang akan terjadi jika tidak terdapat pengendalian
    internal !
Jawaban :

1.
















2. Dokumen – dokumen yang terkait :
    - Buku besar
    - Voucher penerimaan kas
    - Bukti transfer
    - Rekening Koran
    - Tagihan dan Kuitansi


   Bagian – bagian yang terkait :
   - Bagian Piutang
   - Bagiang Audit
   - Bagian Accounting
   - Pelanggan
   - Bank

3. Bentuk pengendalian internalnya :
   - Pemisahan tugas sudah dilakukan pada system ini. Dimana bagian piutang yang membuat tagihan
     dan akunting yang menerima pembayaran piutang. Hal ini agar tidak terjadi kecurangan.
   - Penggunaan dokumen yang memadai.
   - Penjagaan aktiva, catatan, dan data.
   - Pengecekan terhadap kinerja yang dilakukan oleh bagian audit internal.
   Ancaman yang akan terjadi jika tidak terdapat pengendalian internal adalah :
   - Tidak terjaganya asset perusahaan
   - Informasi yang diberikan kurang akurat
   - Kegiatan manajemen dan operasionalnya berjalan tidak efektif dan efisien
   - Adanya penipuan terhadap laporan keuangan

http://id.scribd.com/doc/239989614/output-pdf

Rabu, 02 Juli 2014

Konvergensi PSAK ke IFRS tahun 2012/2013



Konvergensi PSAK ke IFRS tahun 2012/2013

            Indonesia, sebagai suatu negara berkembang sedang melakukan konvergensi IFRS ke PSAK dengan tujuan agar memudahkan pemahaman terhadap laporan keuangan internasional serta meningkatkan arus investasi. Dan IAI mencanangkan konvergensi penuh IFRS ke PSAK pada tahun 2012. Dan saya kutip dari pernyataan yang terdapat pada http://www.akuntansipendidik.com/2012/11/Download-Standar-Akuntansi-Keuangan-Terbaru.html?m=1 yaitu :

“ Baru-baru ini tepatnya hari kamis 19 desember 2013 Dewan standar akumtansi keuangan IAI mengesahkan PSAK 65, 66, 67, 68 dan revisi PSAK 1, 4, 15, 24 …. “

Maka saya hanya akan menjelaskan PSAK yang telah disebutkan yang di atas.

     1.    PSAK 1 – Penyajian Laporan Keuangan
A.    Tujuan

Penyajian laporan keuangan ini dimaksudkan agar dapat memberikan informasi tentang posisi keuangan. Kinerja perusahaan, dan arus kas entitas bagi para penguna laporan keuangan dalam pembuatan keputasan.

B.    Komponen Laporan Keuangan

Menurut PSAK No. 1 laporan keuangan yang lengkap itu, terdiri dari :
1)    Laporan Posisi Keuangan (pada akhir periode);
2) Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komperhensif Lainnya selama periode (sebelumnya bernama Laporan laba rugi komperhensif (PSAK 2009));
3)    Laporan Perubahan Ekuitas selama periode;
4)    Laporan Arus Kas selama periode;
5)  Catatan atas Laporan Keuangan yang berisi informasi keuangan yang tidak dapat disajikan dalam laporan keuangan  lainnya dan bersifat deskriptif;
6)  Laporan Posisi Keuangan pada awal periode komparatif dan yang bertanggung jawab atas pembuatan / penyusunan dan penyajian laporan keuangan adalah Manajemen Entitas.

C.   Kerangka Dasar

Pada saat ini PSAK memberikan alternative dalam penilaian kembali asset tetap dengan menggunakan nilai wajar sama seperti IFRS Framework par 46. Laporan Keuangan yang digunakan dengan basis “fairly stated” (Kerangka dasar par 46). Dalam penyajian laporan keuangan dianjurkan palibg lama 4 bulan setelah tanggal neraca, dan tidak diharuskan membuat pernyataan kepatuhan atas SAK. PSAK 1 masih mengakui prinsip konservatif. Dalam menyajikan informasi komparatif, terdapat penambahan persyaratan yaitu Informasi komparatif minimum dan Informasi komparatif tambahan. Dan juga dalam penyajian penghasilan komprehensif lain disajikan berdasarkan pos-pos yang direklasifikasi ke laba rugi dan pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi.

D.   Definisi

Informasi komparatif minimum, misalnya entitas menyajikan, minimal, dua laporan posisi keuangan, dua laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, dua laporan laba rugi terpisah (jika disajikan), dua laporan arus kas dan dua laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan yang berhubungan. (par 36A)
Informasi komparatif tambahan, misalnya entitas dapat menyajikan tiga laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain (sehingga menyajikan periode berjalan, periode sebelumnya, dan satu periode komparatif tambahan). Namun demikian, entitas tidak disyaratkan untuk menyajikan tiga laporan posisi keuangan, tiga laporan arus kas, atau tiga laporan perubahan ekuitas (yaitu laporan keuangan komparatif tambahan). Entitas disyaratkan menyajikan, dalam catatan atas laporan keuangan, informasi komparatif  yang terkait dengan laporan tambahan atas laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. (par 36D )

      2.    PSAK 4 - Laporan Keuangan Tersendiri
A.    Tujuan

PSAK ini dibuat untuk mengatur persyaratan akuntansi untuk menyajikan laporan keuangan tersendiri bagi entitas induk yang digunakan sebagai informasi tambahan (PSAK 4 par 6).

B.    Perubahan

Sebelumnya PSAK 4 2009 mengatur tentang laporan keuangan konsolidasi dan laporan keuangan tersendiri, sekarang PSAK 4 2013 hanya mengatur tentang laporan keuangan tersendiri dan laporan keuangan konsolidasi diatur dalam PSAK 65. Dan kepentingan non-pengendali, perubahan kepemilikan dan hilangnya pengendalian diatur pada PSAK 65. 

     3.    PSAK 15 – Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
A.    Tujuan

PSAK ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi investasi pada entitas asosiasi dan mengatur penerapan metode ekuitas pada akuntansi investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama. (par 1)

B.    Ruang Lingkup

Diterapkan oleh seluruh entitas yang merupakan investor dengan pengendalian bersama atau pengaruh signifikan atas investee. Pengecualian terhadap organisasi modal ventura, reksa dana, unit perwalian, dan entitas sejenis termasuk dana asuransi terhubung investasi tidak masuk dalam ruang lingkup, tetapi masuk dalam pengecualian penerapan metode ekuitas.
Dalam metode ekuitas, pengakuan awal investasi pada entitas asosiasi atau ventura bersama diakui sebesar biaya perolehan, dan jumlah tercatat tersebut ditambah atau dikurang untuk mengakui bagian investor atas laba rugi investee setelah tanggal perolehan. Bagian investor atas laba rugi investee diakui dalam laba rugi investor. (par 10)
Jika entitas induk secara langsung maupun tidak langsung memiliki hak suara, entitas dianggap memiliki pengaruh yang signifikan di entitas anak, kecuali dibuktikan ole entitas anak bahwa entitas induk tidak memiliki pengaruh yang signifikan.

C.   Definisi

Pengaruh signifikan adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional investee, tetapi tidak mengendalikan atau mengendalikan bersama atas kebijakan tersebut.
Pengendalian bersama adalah persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian atas suatu pengaturan, yang ada hanya ketika keputusan tentang aktivitas relevan mensyaratkan persetujuan dengan suara bulat dari seluruh pihak yang berbagi pengendalian.
Entitas asosiasi adalah suatu entitas yang mana investor mempunyai pengaruh signifikan.
Ventura bersama adalah pengaturan bersama yang para pihaknya memiliki pengendalian bersama atas pengaturan memiliki hak atas aset neto dari pengaturan.

     4.    PSAK 24 – Imbalan Kerja
A.    Tujuan

PSAK bertujuan untuk menjelaskan karakteristik program imbalan pasti entitas, mengidentifikasi dan menjelaskan jumlah yang timbul dari program imbalan pasti, dan menggambarkan bagaimana program imbalan mempengaruhi jumlah waktu, dan arus kas masa depan.

B.    Ruang Lingkup

Yang termasuk imbalan kerja, yaitu pesangon. Walaupun dalam kenyataannya psak ini tidak secara langsung menerangkan atau mensyaratkan tentang pesangon, tetapi psak lain mengungkapkan dan mensyaratkan pengungkapan tersebut. Contohnya dalam PSAK 1 yang mengungkapkan tentang beban imbalan kerja, dan PSAK 7 yang mengungkapkan imbalan kerja untuk anggota manajemen kunci

C.   Definisi

Imbalan pasca kerja adalah imbalan yang harus diberikan kepada karyawan ketika karyawan sudah berhenti. Seperti imbalan punakarya yaitu dana pension.
Imbalan kerja adalah seluruh bentuk imbalan yang diberikan suatu entitas dalam pertukaran atas jasa yang diberikan oleh pekerja atau untuk pemutusan kontrak kerja, seperti pesangon.

D.   Perubahan

1)    Penambahan
Ø  Waktu mengakui dan mengukur kiabilitas terkait dengan penyelesaian program imbalan multi pemberi kerja atau keluarnya entutas dari program.
Ø  Entitas harus mengakui imbalan pasti neto dalam laporan keuangan.
Ø  Mengasumsikan keuangan pajak terutang program atas kontribusi/iuran yang terkait dengan jasa sebelum tanggal pelaporan dan mengasumsikan mortalitas yang mengacu pada estimasi terbaik dari mortalitas peserta program selama dan setelah kontrak kerja.
Ø  Iuran program bersal dari karyawan dan pihak ketiga.
Ø  Pengkuan biaya jasa lalu.
Ø  Komponen biaya imabalan pasti terdiri dari biaya jasa, bunga neto atas liabilitas imbalan pasti, dan pengukuran kembali biaya imbalan pasti.
2)    Penghapusan
Ø  Pengungkapan atas liabilitas kontijensi.
Ø  Perhituangan bunga dengan biaya diskonto.
Ø  Pengukuran keuntungan atau kerugian aktuaria.
 
     5.    PSAK 65 – Laporan Keuangan Konsolidasian
A.    Tujuan

PSAK ini bertujuan untuk mengatur dan menetapkan prinsip penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasi entitas yang mengendalikan anak.
Untuk mencapai tujuan, dibuat pernyataan ini (par 2):
a.    mensyaratkan entitas (entitas induk) yang mengendalikan satu atau lebih entitas lain (entitas anak) untuk menyajikan laporan keuangan konsolidasian;
b.    mendefinisikan prinsip pengendalian dan menetapkan pengendalian sebagai dasar konsolidasi;
c.    menetapkan bagaimana cara menerapkan prinsip pengendalian untuk mengidentifikasi apakah investor mengendalikan investee sehingga investor mengonsolidasi investee;
d.    menetapkan persyaratan akuntansi untuk penyusunan laporan keuangan konsolidasian; dan
e.    mendefinisikan entitas investasi dan menetapkan pengecualian untuk mengonsolidasi entitas anak tertentu dari entitas investasi.

B.    Ruang Lingkup

Yang tidak termasuk dalam laporan keuangan konsolidasian adalah imbalan pasca kerja yang sudah diatur dalam PSAK 24, dan entitas investasi tidak perlu menyajikan laporan keuangan konsolidasian jika entitas investasi disyaratkan untuk mengukur seluruh entitas anaknya pada nilai wajar melalui laba rugi.

C.   Prosedur Konsolaidasi (par PP109) :
1)    Menggabungkan item sejenis seperti aset, liabilitas, ekuitas, penghasilan, beban, dan arus kas dari entitas induk dengan entitas anaknya.
2)    Menghapus (mengeliminasi) jumlah tercatat dari investasi entitas induk di setiap entitas anak dan bagian entitas induk pada ekuitas setiap entitas anak (PSAK 22: Kombinasi Bisnis menjelaskan bagaimana menghitung setiap goodwill terkait).
3)    Mengeliminasi secara penuh aset dan liabilitas, ekuitas, penghasilan, beban, dan arus kas dalam intra kelompok usaha terkait dengan transaksi antar entitas dalam kelompok usaha (laba atau rugi yang timbul dari transaksi intra kelompok usaha yang diakui dalam aset, seperti persediaan dan aset tetap, dieliminasi seluruhnya). Kerugian intra kelompok usaha mengindikasikan adanya penurunan nilai yang mensyaratkan pengakuan dalam laporan keuangan konsolidasian.

     6.    PSAK 66 – Pengaturan Bersama
A.    Tujuan

Tujuannya adalah untuk mengatur dan menjelaskan pengendalian bersama dan mensyaratkan entitas yang merupakan pihak dalam pengaturan bersama untuk menentukan jenis pengaturan bersama yang entitas tersebut terlibat di dalamnya dengan menaksir hak dan kewajibannya dan mencatat hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan jenis pengaturan bersama. (par 02)

B.    Ruang Lingkup

Sebelumnya pengaturan bersama diatur dalam PSAK 22 tentang Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama. Metode akuntansi konsolidasi proporsional dihapuskan karena tidak relevan. Operator bersama mencatat begiannya atas asset dan liabilitas dalam operasi bersama, dan venture bersama mencatat begiannya atas asset neto menggunakan metode ekuitas.

C.   Definisi (Lampiran A)

o   Pengaturan bersama adalah pengaturan yang dua atau lebih pihaknya memiliki pengendalian bersama
o   Ventura bersama adalah pengaturan yang para pihaknya memiliki pengendalian bersama atas pengaturan yang memiliki hak atas aset neto dari pengaturan tersebut.
o    Operasi bersama adalah pengaturan bersama yang mengatur bahwa para pihak yang memiliki pengendalian bersama atas pengaturan memiliki hak atas aset dan kewajiban terhadap liabilitas terkait dengan pengaturan tersebut.

     7.    PSAK 67 – Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain
A.    Tujuan

PSAK ini bertujuan mensyaratkan entitas untuk mengungkapkan informasi yang memungkinkan para pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi:
1)    sifat dan risiko yang terkait dengan kepentingannya dalam entitas lain; dan
2)    dampak dari kepentingan tersebut terhadap posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas.

B.    Ruang Lingkup

Ruang lingkup ED PSAK 67 mencakup entitas yang memiliki kepentingan dalam entitas anak, pengaturan bersama (yaitu operasi bersama atau ventura bersama), entitas asosiasi, entitas terstruktur yang tidak dikonsolidasi.
Pengecualian ruang lingkup ED PSAK 67 tidak mencakup ruang lingkup atas program imbalan pascakerja, laporan keuangan tersendiri entitas, kepentingan yang dimiliki oleh entitas yang berpartisipasi dalam pengaturan bersama tetapi tidak memiliki pengendalian bersama, dan kepentingan dalam entitas lain.

     8.    PSAK 68 – Nilai Wajar
A.    Tujuan

Tujuan PSAK ini adalah untuk mendefinisikan nilai wajar (fair value), menetapkan kerangka pengukuran nilai wajar, dan mensyaratkan pengungkapan mengenai pengukuran nilai wajar.

B.    Ruang Lingkup

Nilai wajar sebagai harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi stabilitas antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran. Nilai wajar digunakan hanya untuk pengukuran aset dan liabilitas. PSAK ini juga diterapkan dalam penentuan nilai wajar dari PSAK 55, 60, 13, 22, 58, dan 15. Untuk memenuhi tujuan pengungkapan, entitas mempertimbangkan seluruh hal sebagai berikut :
a.    perincian yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan pengungkapan;
b.    berapa banyak penekanan yang ditetapkan pada setiap persyaratan;
c.    berapa banyak penggabungan atau pemisahan yang perlu dilaksanakan; dan
d.    apakah pengguna laporan keuangan membutuhkan informasi tambahan untuk mengevaluasi informasi kuantitatif yang diungkapkan.

Sekian tugas yang saya buat. Dan terima kasih untuk Dwi Martani dari Departemen Akuntansi FE Universitas Indonesia ( http://staff.blog.ui.ac.id/martani ) dan Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI). Kurang lebihnya saya mohon maaf. Terima Kasih.